Skip to main content

Negri para pemanglo

parodi jalan pantura
Di jaman serba digital ini semua informasi serba cepat kita dapat , semua serba tahu apapun isunya kita memposisikan diri sebagai pengamat plus ahlinya ... Tidak ada yang salah sih dengan fenomena yang berkembang sekarang ini malah mungkin sebuah keberkahan untuk sebuah negri yang masih merabah arah demokrasinya.
Banyak hal karena kepengetahuan kita (") banyak hal pula menyebabkan kegaduhan yang menurut penulis tidak ada manfaatnya sebab yang terjadi hanya debat kusir tak berujung .. Istilah kerennya jaka sembung bawa golok ..gak nyambung om... siapa yang tanggung jawab siapa pula yang harus di salah kan.

Senagaja penulis mengangkat isu ini sebab di tengah hingar bingarnya demam medsos yang melanda di negara kita tapi di kitanya sendiri belum siap dalam menghadapi cepatnya arus informasi di hadapan kita sehingga dapat di manfaatkan oleh orang atau sekelompok orang untuk berbagai kepentingan entah itu secara personal ataupun kepentingan politik tertentu.

Kembali ke tema awal negri para pemanglo yang kalau di terjemahkan secara bebas di dalam bahasa Indonesia adalah negri para pencela awas di bedakan antara pencela dengan pengkritik sebab menurut pemahaman penulis pencela adalah orang yang merasa tidak puas akan keadaan tapi lebih kearah membenci sehingga ujaran ujaran pun terlihat tendensius dan tidak berdasar, sedang pengritik adalah sesorang yang merasa tidak puas akan keadaan dan memang ketidakpuasannya itu memang berdasar dan biasanya ujaran ujarannyapun akan di imbuhi solusi menurut pendapatnya.

Penulis ambil contoh ketika kasus rusaknya jalan pantura semua orang bicara, baik petani , polisi sampai politikus, tidak salah sih yang jadi masalah ketika isu rusaknya jalan pantura yang memang baik di angkat ke permukaan agar menjadi isu public dan mendapat perhatian yang punya kewenangan, tapi jika isu itu di masuki oleh orang orang yang memang sedari awal ada ketidaksukaan terhadap pemerintahan lokal yang jelas bukan kewenangannya , maka isu rusaknya jalan pantura bergeser menjadi pembentukan opini ketidak becusan pemerintahan lokal dalam mengelolah daerahnya.

Itu semua bisa kita lihat di postingan postingan medsos yang di lakukan baik oleh perorangan maupun robot buzzer yang memang di buat untuk melakukan opini building di kalangan masyararakat dengan harapan adanya ketidakpercayaan terhadap pemerintah daerah , baik untuk memperjelas dari apa yang penulis katakan tentang isu rusaknya jalan pantura yang sempat heboh kemarin.

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR: 03/PRT/M/2012 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN FUNGSI JALAN DAN STATUS JALAN
BAB III
TENTANG PENETAPAN SETATUS JALAN
Bagian ke satu
Setatus jalan
Pasal 10

1) Status jalan dikelompokkan atas:
a. jalan nasional;
b. jalan provinsi;
c. jalan kabupaten;
d. jalan kota; dan
e. jalan desa.

(2) Jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi ruas jalan sebagai JAP, JKP-1, jalan tol, dan Jalan Strategis Nasional.

(3) Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi ruas jalan sebagai JKP-2, JKP-3, dan Jalan Strategis Provinsi.         
     
(4) Jalan kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi ruas jalan sebagai JKP-4, JLP, JLing-P, Jalan Strategis Kabupaten, JAS, JKS, JLS, dan JLing-S.                                                                                                                                                                                                   
(5) Jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi ruas jalan sebagai JAS, JKS, JLS, dan JLing-S.     
                                                        
(6) Jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi ruas jalan sebagai JLing-P dan JLP yang tidak termasuk jalan kabupaten di dalam kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).      
                                                                                                                                         
(7) Ruas jalan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta kecuali jalan nasional adalah jalan provinsi.


Bagian Kedua Wewenang Penetapan

 StatusJalan 

Pasal 11

  (1) Penetapan status ruas jalan sebagai jalan nasional dilakukan secara berkala paling singkat 5 (lima) tahun dengan keputusan Menteri.

(2) Penetapan status ruas jalan sebagai jalan provinsi dilakukan secara berkala paling singkat 5 (lima) tahun dengan keputusan Gubernur.

(3) Penetapan status ruas jalan sebagai jalan kabupaten/kota dan jalan desa dilakukan secara berkala paling singkat 5 (lima) tahun dengan keputusan Bupati/Walikota.

Maksud dari penulis akan semua ini adalah marihlah kita menempatkan permasalahan sebagai mana porsinya dan kita sebagai warga masyarakat juga harus lebih bijak lagi dalam menerima informasi agar kita tidak terjebak dan di cap sebagai kaum pemanglo tapi tentunya juga kita tidak boleh apatis terhadap permasalahan di sekitar kita sebab pemerintah( pemangku kebijakan) juga membutuhkan masukan dari masyarakatnya.

Refrensi : http://www.pu.go.id/uploads/services/infopublik20130422135631.pdf
kartun     : Banten pos


Comments