Skip to main content

Negri para pemanglo

parodi jalan pantura
Di jaman serba digital ini semua informasi serba cepat kita dapat , semua serba tahu apapun isunya kita memposisikan diri sebagai pengamat plus ahlinya ... Tidak ada yang salah sih dengan fenomena yang berkembang sekarang ini malah mungkin sebuah keberkahan untuk sebuah negri yang masih merabah arah demokrasinya.
Banyak hal karena kepengetahuan kita (") banyak hal pula menyebabkan kegaduhan yang menurut penulis tidak ada manfaatnya sebab yang terjadi hanya debat kusir tak berujung .. Istilah kerennya jaka sembung bawa golok ..gak nyambung om... siapa yang tanggung jawab siapa pula yang harus di salah kan.

Senagaja penulis mengangkat isu ini sebab di tengah hingar bingarnya demam medsos yang melanda di negara kita tapi di kitanya sendiri belum siap dalam menghadapi cepatnya arus informasi di hadapan kita sehingga dapat di manfaatkan oleh orang atau sekelompok orang untuk berbagai kepentingan entah itu secara personal ataupun kepentingan politik tertentu.

Kembali ke tema awal negri para pemanglo yang kalau di terjemahkan secara bebas di dalam bahasa Indonesia adalah negri para pencela awas di bedakan antara pencela dengan pengkritik sebab menurut pemahaman penulis pencela adalah orang yang merasa tidak puas akan keadaan tapi lebih kearah membenci sehingga ujaran ujaran pun terlihat tendensius dan tidak berdasar, sedang pengritik adalah sesorang yang merasa tidak puas akan keadaan dan memang ketidakpuasannya itu memang berdasar dan biasanya ujaran ujarannyapun akan di imbuhi solusi menurut pendapatnya.

Penulis ambil contoh ketika kasus rusaknya jalan pantura semua orang bicara, baik petani , polisi sampai politikus, tidak salah sih yang jadi masalah ketika isu rusaknya jalan pantura yang memang baik di angkat ke permukaan agar menjadi isu public dan mendapat perhatian yang punya kewenangan, tapi jika isu itu di masuki oleh orang orang yang memang sedari awal ada ketidaksukaan terhadap pemerintahan lokal yang jelas bukan kewenangannya , maka isu rusaknya jalan pantura bergeser menjadi pembentukan opini ketidak becusan pemerintahan lokal dalam mengelolah daerahnya.

Itu semua bisa kita lihat di postingan postingan medsos yang di lakukan baik oleh perorangan maupun robot buzzer yang memang di buat untuk melakukan opini building di kalangan masyararakat dengan harapan adanya ketidakpercayaan terhadap pemerintah daerah , baik untuk memperjelas dari apa yang penulis katakan tentang isu rusaknya jalan pantura yang sempat heboh kemarin.

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR: 03/PRT/M/2012 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN FUNGSI JALAN DAN STATUS JALAN
BAB III
TENTANG PENETAPAN SETATUS JALAN
Bagian ke satu
Setatus jalan
Pasal 10

1) Status jalan dikelompokkan atas:
a. jalan nasional;
b. jalan provinsi;
c. jalan kabupaten;
d. jalan kota; dan
e. jalan desa.

(2) Jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi ruas jalan sebagai JAP, JKP-1, jalan tol, dan Jalan Strategis Nasional.

(3) Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi ruas jalan sebagai JKP-2, JKP-3, dan Jalan Strategis Provinsi.         
     
(4) Jalan kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi ruas jalan sebagai JKP-4, JLP, JLing-P, Jalan Strategis Kabupaten, JAS, JKS, JLS, dan JLing-S.                                                                                                                                                                                                   
(5) Jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi ruas jalan sebagai JAS, JKS, JLS, dan JLing-S.     
                                                        
(6) Jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi ruas jalan sebagai JLing-P dan JLP yang tidak termasuk jalan kabupaten di dalam kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).      
                                                                                                                                         
(7) Ruas jalan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta kecuali jalan nasional adalah jalan provinsi.


Bagian Kedua Wewenang Penetapan

 StatusJalan 

Pasal 11

  (1) Penetapan status ruas jalan sebagai jalan nasional dilakukan secara berkala paling singkat 5 (lima) tahun dengan keputusan Menteri.

(2) Penetapan status ruas jalan sebagai jalan provinsi dilakukan secara berkala paling singkat 5 (lima) tahun dengan keputusan Gubernur.

(3) Penetapan status ruas jalan sebagai jalan kabupaten/kota dan jalan desa dilakukan secara berkala paling singkat 5 (lima) tahun dengan keputusan Bupati/Walikota.

Maksud dari penulis akan semua ini adalah marihlah kita menempatkan permasalahan sebagai mana porsinya dan kita sebagai warga masyarakat juga harus lebih bijak lagi dalam menerima informasi agar kita tidak terjebak dan di cap sebagai kaum pemanglo tapi tentunya juga kita tidak boleh apatis terhadap permasalahan di sekitar kita sebab pemerintah( pemangku kebijakan) juga membutuhkan masukan dari masyarakatnya.

Refrensi : http://www.pu.go.id/uploads/services/infopublik20130422135631.pdf
kartun     : Banten pos


Comments

Popular posts from this blog

Catatan Prajurit di daerah Konflik #2

Penempatan di Maluku Saya hubungi lewat telepon Kabintaldam XVI/Pattimura, Letkol Caj. Telelapta, mengabari bahwa saya Kapten Caj. Hikmat Israr dapat tugas jabatan sebagai Kabalak Binatal Bintaldam XVI/Pattimura, dan melaporkan akan berangkat ke Ambon setelah ada Surat Perintah pelepasan dari Pangdam III/Siliwangi dan dari Danbrigif 15 Kujang Siliwangi. Saya tidak tahu apakah Kabintal merasa cemas atau gembira dengan rencana kedatangan saya ke Ambon tersebut. Yang jelas ia mengemukakan situasi Ambon saat itu sangat-sangat gawat, dan kalau berangkat beliau mewanti-wanti agar jangan sampai membawa keluarga, sebab keselamatan diri sendiri saja tidak ada yang bisa menjamin. Karena saya seorang Muslim, saya disarankan untuk berangkat Ke Ambon menggunakan KM. Bukit Siguntang yang nantinya akan berlabuh di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon. Rupanya laut pun sudah terbagi, pelabuhan Yos Sudarso untuk komunitas muslim, dan pelabuhan Halong untuk komunitas Nasrani. Bila saya berang

Istilah istilah bahasa yang di gunakan Nelayan di Indramayu

perahu jenis jegong yang sedang sandar  Sepertinya saya sudah lama menelantarkan tempat ini... maklum sebagai kuli di pelabuhan perikanan kadang memaksaku untuk melupakan sejenak tempat ini, sebenarnya banyak yang ingin ku tuliskan yang ada di benaku sekarang ini tapi untuk kali ini saya pingin mengenalkan istilah istilah bahasa yang ada di lingkungan Nelayan Indramayu yang bagi saya sangat menarik untuk di kenalkan sebab saya yakin istilah istilah tersebut sekarang ini sudah jarang sekali terdengar bahkan oleh nelayan itu sendiri. 1. Ngracek  istilah ini di gunakan untuk sebuah peroses pembuatan sesuatu baik itu pembuatan Perahu atau jaring  contoh  " tukang sing biasa ngracek perahu sing bagus biasane sing Pasekan artinya tukang pembuat perahu yang baik itu berasal dari Desa Pasekan " " kang luruaken tukang ngracek gah angel temen wis rong dina ora olih olih artinya bang carikan orang pembuat jaring dong sudah dua hari tidak dapat dapat "

tradisi Nadran (sedekah laut )

pelarungan meron nadran empang desa Karangsong 2016 Di sepanjang pesisir utara pulau jawa khususnya di sekitar Cirebon, Indramayu dan subang ada tradisi yang namaya nadranan yakni tradisi membuang meron (sesaji) ke tengah laut sebagai ungkapan rasa syukur terhadap sang pencipta atas di berikannya rizki dan keselamatan dan biasanya di laksanakan menjelang musim barat karena biasanya saat tersebut menjelang musim tangkapan ikan. Nadran sendiri merupakan suatu tradisi hasil akulturasi budaya Islam dan Hindu yang diwariskan sejak ratusan tahun secara turun-temurun. Kata nadran menurut sebagian masyarakat berasal dari kata nazar yang mempunyai makna dalam agama Islam yaitu pemenuhan janji. Adapun inti upacara nadran adalah mempersembahkan sesajen (yang merupakan ritual dalam agama Hindu untuk menghormati roh leluhurnya) kepada penguasa laut agar diberi limpahan hasil laut, sekaligus merupakan ritual tolak bala (keselamatan). Asal usul pelaksanaan budaya Nadran berawal pada tah