parodi jalan pantura |
Di jaman
serba digital ini semua informasi serba cepat kita dapat , semua serba tahu
apapun isunya kita memposisikan diri sebagai pengamat plus ahlinya ... Tidak
ada yang salah sih dengan fenomena yang berkembang sekarang ini malah mungkin
sebuah keberkahan untuk sebuah negri yang masih merabah arah demokrasinya.
Banyak hal karena kepengetahuan kita (") banyak hal
pula menyebabkan kegaduhan yang menurut penulis tidak ada manfaatnya sebab yang
terjadi hanya debat kusir tak berujung .. Istilah kerennya jaka sembung bawa
golok ..gak nyambung om... siapa yang tanggung jawab siapa pula yang harus di
salah kan.
Senagaja penulis mengangkat isu ini sebab di tengah
hingar bingarnya demam medsos yang melanda di negara kita tapi di kitanya
sendiri belum siap dalam menghadapi cepatnya arus informasi di hadapan kita
sehingga dapat di manfaatkan oleh orang atau sekelompok orang untuk berbagai
kepentingan entah itu secara personal ataupun kepentingan politik tertentu.
Kembali ke tema awal negri para pemanglo yang kalau di
terjemahkan secara bebas di dalam bahasa Indonesia adalah negri para pencela
awas di bedakan antara pencela dengan pengkritik sebab menurut pemahaman
penulis pencela adalah orang yang merasa tidak puas akan keadaan tapi lebih
kearah membenci sehingga ujaran ujaran pun terlihat tendensius dan tidak
berdasar, sedang pengritik adalah sesorang yang merasa tidak puas akan keadaan
dan memang ketidakpuasannya itu memang berdasar dan biasanya ujaran
ujarannyapun akan di imbuhi solusi menurut pendapatnya.
Penulis ambil contoh ketika kasus rusaknya jalan pantura
semua orang bicara, baik petani , polisi sampai politikus, tidak salah sih yang
jadi masalah ketika isu rusaknya jalan pantura yang memang baik di angkat ke
permukaan agar menjadi isu public dan mendapat perhatian yang punya kewenangan, tapi jika isu itu di masuki oleh orang orang yang memang sedari awal ada ketidaksukaan
terhadap pemerintahan lokal yang jelas bukan kewenangannya , maka isu rusaknya
jalan pantura bergeser menjadi pembentukan opini ketidak becusan pemerintahan
lokal dalam mengelolah daerahnya.
Itu semua bisa kita lihat di postingan postingan medsos
yang di lakukan baik oleh perorangan maupun robot buzzer yang memang di buat
untuk melakukan opini building di kalangan masyararakat dengan harapan adanya
ketidakpercayaan terhadap pemerintah daerah , baik untuk memperjelas dari apa
yang penulis katakan tentang isu rusaknya jalan pantura yang sempat heboh
kemarin.
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR: 03/PRT/M/2012
TENTANG PEDOMAN PENETAPAN FUNGSI JALAN DAN STATUS JALAN
BAB III
TENTANG PENETAPAN SETATUS JALAN
Bagian ke satu
Setatus jalan
Pasal 10
1)
Status jalan dikelompokkan atas:
a.
jalan nasional;
b.
jalan provinsi;
c.
jalan kabupaten;
d.
jalan kota; dan
e.
jalan desa.
(2) Jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi ruas jalan sebagai JAP, JKP-1, jalan tol, dan Jalan
Strategis Nasional.
(3) Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi ruas jalan sebagai JKP-2, JKP-3, dan Jalan Strategis
Provinsi.
(4) Jalan kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi ruas jalan sebagai JKP-4, JLP, JLing-P, Jalan Strategis
Kabupaten, JAS, JKS, JLS, dan JLing-S.
(5) Jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d meliputi ruas jalan sebagai JAS, JKS, JLS, dan JLing-S.
(6) Jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e meliputi ruas jalan sebagai JLing-P dan JLP yang tidak termasuk jalan
kabupaten di dalam kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Ruas jalan di wilayah Daerah Khusus Ibukota
Jakarta kecuali jalan nasional adalah jalan provinsi.
Bagian
Kedua Wewenang Penetapan
StatusJalan
Pasal 11
(1)
Penetapan status ruas jalan sebagai jalan nasional dilakukan secara berkala
paling singkat 5 (lima) tahun dengan keputusan Menteri.
(2) Penetapan status ruas jalan sebagai jalan
provinsi dilakukan secara berkala paling singkat 5 (lima) tahun dengan
keputusan Gubernur.
(3) Penetapan status ruas jalan sebagai jalan
kabupaten/kota dan jalan desa dilakukan secara berkala paling singkat 5 (lima)
tahun dengan keputusan Bupati/Walikota.
Maksud dari penulis
akan semua ini adalah marihlah kita menempatkan permasalahan sebagai mana
porsinya dan kita sebagai warga masyarakat juga harus lebih bijak lagi dalam
menerima informasi agar kita tidak terjebak dan di cap sebagai kaum pemanglo tapi tentunya
juga kita tidak boleh apatis terhadap permasalahan di sekitar kita sebab
pemerintah( pemangku kebijakan) juga membutuhkan masukan dari masyarakatnya.
kartun : Banten pos
Comments
Post a Comment